Beranda | Artikel
Pertimbangkan Lagi Jika Ingin Berprofesi Menjadi Tukang Bekam
Minggu, 25 Januari 2015

Bekam adalah salah satu pengobatan yang tedapat dalam hadits sebagai salah satu metode pengobatan tebaik. Asalkan dipegang oleh ahlinya dan memiliki pengalaman dalam mendiagnosa dan melakukan terapi dengan bekam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَفْضَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ أَوْ هُوَ مِنْ أَمْثَلِ دَوَائِكُمْ

“Sesungguhnya metode pengobatan yang terbaik adalah bekam, atau (beliau berkata, “Bekam adalah termasuk metode pengobatan yang terbaik.”[1]
Upah bekam Halal tetapi menjadikannya profesi perlu dipertimbangkan

Terdapat hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upahnya. Ini menunjukan bahwa upah bekam halal.

Dari Ibnu Abbas, beliau berkata,

عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا  قَالَ :احْتَجَمَ النَّبِىُّ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ عَلِمَ كَرَاهِيَةً لَمْ يُعْطِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam. Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa hal tersebut terlarang, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberi upah kepadanya.”[2]

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أَجْرِ الْحَجَّامِ فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ ، وَأَعْطَاهُ صَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ

Dari Anas, beliau ditanya tentang hukum mendapatkan upah dari membekam. Beliau menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam. Yang membekamnya adalah Abu Thaibah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan dua sha’ gandum kepadanya.”[3]

Memang upah bekam halal akan tetapi perlu diketahui bahwa menjadi tukang bekam dan membuka praktek bekam merupakan pekerjaan yang dahulunya dianggap “hina”. Sehingga perlu dipertimbangkan kembali.

Pertimbangkan kembali jika membuka praktek bekam

Sekarang mungkin kita bisa temui buka praktek bekam, memasang tarif dan membuat iklan di media. Ini sebaiknya tidak dilakukan.

Dalam beberapa hadits upah bekam disebut dengan kata-kata “khabits/kotor” dan “shut/haram”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ

“Hasil penjualan anjing itu kotor. Hasil melacur itu juga kotor. Pendapatan tukang bekam itu kotor.”[4]

Bahkan digandengkan penyebutannya dengan upah pelacur dan upah penjualan anjing.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مَهْرَ الْبَغِيِّ وَثَمَنَ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ وَكَسْبَ الْحَجَّامِ مِنَ السُّحْتِ

“Sesungguhnya, upah pelacur, hasil penjualan anjing dan kucing, serta pendapatan tukang bekam itu suht (haram).”[5]

Al-Munawi rahimahullah menjelaskan ini,

الأولان حرامان وَالثَّالِث مَكْرُوه

“Penyebutan dua yang pertama (upah pelacur dan penjualan anjing) adalah haram adapun yang ketiga (upah bekam) adalah makruh(dibenci).”[6]

Antara hadits upahnya halal dan hadits ini dikompromikan oleh ulama bahwa pekerjaan dan profesi menjadi tukang bekam adalah pekerjaan yang sebaiknya tidak dilakukan. Penyebutan kata-kata “khabits/kotor” dan “shut/haram” menunjukkan hinanya pekerjaan ini.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,

فَخُبْثُ أَجْرِ الْحَجَّامِ مِنْ جِنْسِ خُبْثِ أَكْلِ الثُّومِ وَالْبَصَلِ ، لَكِنَّ هَذَا خَبِيثُ الرَّائِحَةِ ، وَهَذَا خَبِيثٌ لِكَسْبِهِ

“khabits-nya hasil pendapatan tukang bekam sebagaimana khabits-nya memakan bawang, pada bawang baunya yang khabits sedangkan (pada tukang bekam) pendapatannya yang khabits.”[7]

Jadi sebaiknya hindari profesi menjadi tukang bekam apalagi sampai buka praktek, menetapkan tarif dan memasang iklan di berbagai media.

Demikian semoga bermanfaat

@RS Mitra Sehat, Wates,  Yogyakarta Tercinta

Penyusun:   dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

[1] HR. Muslim, no. 4121, dari Anas bin Malik

[2] HR. Bukhari, no. 2159

[3] Hr. Bukhari no. 5371, dan Muslim no. 62

[4] HR. Muslim, no. 4095

[5] HR. Ibnu Hibban, no. 4941; Syekh Syu’aib al-Arnauth mengatakan, “Sanadnya shahih sebagaimana kriteria Muslim

[6] At-Taisir 2/76

[7] Zadul Ma’ad 5/702


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/pertimbangkan-lagi-jika-ingin-berprofesi-menjadi-tukang-bekam.html